BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin mengamankan 7 orang pelaku jasa Badut Jalanan yang sedang melakukan aktivitas di Kawasan Jembatan RK Ilir Banjarmasin Tengah, Kamis, (05/11/2020).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Noorfahmi Arif Ridha menjelaskan, pengamanan dan penertiban tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan warga setempat terkait aktivitas mereka yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
“Pada prinsipnya pengamanan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas mereka yang mengganggu pengguna jalan di sana, juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan,” jelasnya.
Diterangkannya, yang diamankan ada sekitar 7 orang terdiri dari 1 orang dewasa dan 6 orang anak-anak di bawah umur.