MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan baru di tengah situasi pandemi Covid-19, yang mana melalui surat edaran Kemendikbud menyatakan peniadaan Ujian Nasional (UN) di seluruh wilayah di Indonesia akibat masih maraknya penyebaran Covid-19.
Surat Edaran tersebut, ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar melalui Kabid Pembinaan SMP Liana Penny, kepada Poros Kalimantan membenarkan adanya peniadaan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 dari Kemendikbud.
Liana mengatakan, ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Untuk ketentuan kelulusan sekolah yang berada di Kabupaten Banjar ini, bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan,” bebernya, saat ditemu di ruang kerjanya, Senin, (8/3/2021) sore.
Kalau untuk Sekolah Dasar (SD) lanjut Liana, akan ada ujian tertulis yang nantinya akan dibagikan dan dikoordinir oleh Bidang Pembinaan SD dan juga koordintaor wilayah.