JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota.
Kemendagri menyebutkan, salah satu syarat pembuatan e-KTP digital yakni kepemilikan handphone. Lalu bagaimana nasib warga yang tak punya ponsel?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, agar dapat memiliki identitas digital, syaratnya seseorang harus memiliki handphone atau smartphone.
Selain itu, di daerah tersebut harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.
Namun warga yang tak punya ponsel tetap dilayani untuk membuat e-KTP. Nantinya e-KTP warga yang tak memiliki ponsel atau belum ada jaringan internet di wilayahnya bakal dicetak secara fisik.
Maka dari itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap.
Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat, (7/1/2022).
Ia menegeaskan, Dukcapil tetap memberikan pelayanan bagi penduduk yang belum memiliki handphone atau penduduk yang di daerahnya tidak memiliki jaringan internet. Adapun penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap.
Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” tambah Zudan.