BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ruang terbuka hijau (RTH) punya fungsi penting bagi perkotaan. Sebagai penunjang ekologi dan paru-paru kota. Sayangnya di Banjarbaru, masih minim.
Banjarbaru belum mencapai 30 persen ketersediaan RT. Dari total wilayah seluas wilayah 371,4 km persegi.
Fakta ini menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari. Karena itu ia mendorong pemko untuk memenuhi standar ketersediaan RTH di Kota Idaman.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, disebutka proporsi RTH pada suatu wilayah kota paling sedikt 30 persen dari luas wilayah,” jelasnya kepada Poros Kalimantan, Jumat (28/01) siang.
Menurutnya, selain memperindah kota, RTH ini juga berfungsi menyerap kadar karbondioksida. Juga menambah oksigen dan membuat suasana menjadi sejuk.
“Yang pasti 30 persen Ini harus dicapai terlebih dahulu. Karena ini ketentuan undang-undang,” tegas politikus muda PKS itu.