BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dewan DPRD Banjarbaru sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Raperda ini merupakan inisiatif dewan.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan. LP2B tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009. Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
“Undang-undnag ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekloginya,” ujarnya.
Legislator muda PKS ini mengatakan. Seiring perkembangan pembangunan, para developer terus membangun perumahan-perumahan di Banjarbaru. Itulah kenapa perda ini harus ada. Demi melindungi kawasan pertanian.
“Jangan sampai semua potensi wilayah yang cocok untuk bertanam atau bertani habis dikikis untuk membangun perumahan,” ucapnya.
Sebenarnya sudah ada perda soal kawasan pertanian yang dibuat oleh DPRD Kalsel. Yakni Perda nomor 2 tahun 2014. Di mana menyebutkan harus ada 1.000 hektare lahan pertanian.
Ia menambahkan, adanya perda pertanian di Banjarbaru akan membawa dampak positif. Tak hanya untuk ketersediaan lahan dan ketahanan pangan, tapi juga anggaran.