BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dewan DPRD Banjarbaru sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Raperda ini merupakan inisiatif dewan.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan. LP2B tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009. Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
“Undang-undnag ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekloginya,” ujarnya.
Legislator muda PKS ini mengatakan. Seiring perkembangan pembangunan, para developer terus membangun perumahan-perumahan di Banjarbaru. Itulah kenapa perda ini harus ada. Demi melindungi kawasan pertanian.
“Jangan sampai semua potensi wilayah yang cocok untuk bertanam atau bertani habis dikikis untuk membangun perumahan,” ucapnya.
Sebenarnya sudah ada perda soal kawasan pertanian yang dibuat oleh DPRD Kalsel. Yakni Perda nomor 2 tahun 2014. Di mana menyebutkan harus ada 1.000 hektare lahan pertanian.
Ia menambahkan, adanya perda pertanian di Banjarbaru akan membawa dampak positif. Tak hanya untuk ketersediaan lahan dan ketahanan pangan, tapi juga anggaran.
“Ketika kabupaten kota sudah memiliki perda ini, maka harapannya ada bantuan dari pemerintah pusat untuk menurunkan dana pusat ke daerah,” harapnya.
Selain itu, ia juga berharap raperda inisiatif ini juga Dapat menjadi acuan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan keputusan. “Untuk melindungi kawasan pertanian berkelanjutan,” imbuhnya.
Khalis mengatakan, Kota Idaman sendiri punya kawasan pertanian di beberapa wilayah. Yakni di Cempaka, Liang Anggang, serta Landasan Ulin. Di sana memiliki tanah hitam yang subur.
“Seperti di daerah Cempaka yang menjadi lumbung padi dengan sawah-sawan juga kebun karet, segala macam ini harus terus kita pertahankan agar tetap menjaga kesejahtraan petani di Kota Banjarbaru,” tuturnya.
Untuk saat ini, raperda tersebut sudah memasuki tahap pembuatan naskah akademik. Di mana untuk akademisi yang berperan dalam pembuatannya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Lembaga LPPM.
“Jadi mereka yang akan mengkaji dan membedah secara detail terkait dengan 3 buah reperda lainnya (Pertanian, Ekonomi Kreatif dan Wisata, red) serta kami juga telah melakukan rapat dengan pihak akademisi, jika sudah selesai kami akan melanjutkan uji publik,,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur