MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kasus dugaan korupsi dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, masih berlanjut.
Baru-baru ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menetapkan satu tersangka. Berinisial S.
“Kasusnya kini sudah dalam tahapan pengembalian berkas perkara (P19). Di mana pada 15 Maret kemarin untuk P19 sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari Kejari.
Fransiskus membeberkan. Pada pelaksanaan audit lanjutan, kerugian negara mencapai RP1,3 miliar. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut tak diambil secara langsung, tapi bertahap.