“Saat dimintai keterangan, tersangka mengunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online. Jadi, tidak ada dibagikan-bagikan ke pihak lain,” ucapnya.
Polisi sudah menyita barang milik tersangka. Di antaranya buku rekening yang digunakan, rumah, hingga sertifikatnya. Untuk pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999. Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling besar Rp750 Juta.
Reporter: Ahmad Rafizal
Pemred/Editor: Fahriadi Nur