BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satpol PP Banjarmasin terus menggelar giat penegakan Perda Ramadan. Setiap harinya, ada saja warung yang nakal. Buka sebelum pukul 15.00 Wita.
Kebanyakan dari pemilik warung beralasan tak menerima pemberitahuan mengenai perda tersebut. Lantas, apa tanggapan Satpol PP?
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin menuturkan. Pihaknya telah maksimal menyampaikan penerapan Perda ini kepada seluruh pelaku usaha.
Bahkan mereka juga menyebarkan pamflet ke beberapa warung makan, THM dan titik lainnya.
“Kami juga pasang spanduk di 10 titik di Banjarmasin. Kami juga dibantu kawan-kawan media dalam menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2005 itu,” tuturnya, Senin (11/4/2022) pagi.
Muzaiyin mengatakan. Saat ini pihaknha masih melakukan tindakan persuasif. Dengan memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang buka saat siang hari.