“Tentu kami berharap ke depannya mereka bisa kooperatif bekerjasama mematuhi ketentuan yang sudah kita sampaikan sesuai perda,” ungkapnya.
Menurutnya, Satpol PP berupaya menjalankan perda tersebut secara merata dan kondusif di lima kecamatan di Banjarmasin.
“Secara teknis kami melaksanakan di lima kecamatan. Dan kejadian beberapa waktu lalu berada di Banjarmasin Tengah. Sebelumnya kami ke Timur, Barat, Selatan dan Utara. Alhamdulillah kondusif dan rata-rata kooperatif,” ujarnya.
Jika nantinya masih rumah makan, THM, atau rumah billiard yang masih buka saat Ramadan, Muzaiyin menegaskan. Sanksinya akan menyesuaikan dengan perda yang berlaku.
“Kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya. Tapi sebelum itu terjadi, kamj tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya, sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur