BANJARBARU, Poros Kalimantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Pendaftaran itu dibuka sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5) mendatang.
Beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi partai politik (parpol) telah diatur. Pertama, kader yang diajukan partai mesti sesuai dengan jumlah kursi di setiap dapil (daerah pilihan).
Kedua, bacaleg yang diajukan parpol di setiap dapil harus memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Lalu ketiga, bacaleg dari setiap dapil wajib memenuhi ketentuan zipper (penyusunan) bacaleg perempuan.
“Setiap ada tiga bacaleg, harus ada satu dari kalangan perempuan,” ucap Komisioner KPU Banjarbaru Divisi SDM dan Sosialisasi, Muhammad Wahyu NZ, Rabu (3/5) siang.
Selanjutnya, daftar bacaleg harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta pemilu 2024.
“Kelengkapan persyaratan administrasi setiap bacaleg sudah diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon),” tambahnya.