BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Dalam rangka optimalisasi pengamanan aset negara, PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta Kantor Wilayah BPN Se-Kalimantan menyelenggarakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendaftaran Tanah, Asistensi Pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum dan Penanganan Permasalahan Tanah PT PLN (Persero) di Regional Kalimantan.
Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto; Senior Executive Vice Presiden Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK), Dedeng Hidayat beserta Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi (EVP LPT), Lindasari Hendayani; General Manager PLN UIP KLT, Josua Simanungkalit dan General Manager Unit Induk PLN lainnya di Regional Kalimantan; seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil); Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Badan Otorita IKN; seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN di Regional Kalimantan; serta perwakilan dari KPK.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purnawirawan) Dr. Hadi Tjahjanto. S.I.P menyatakan ada beberapa hal yang menjadi fokus utama kementrian ATR BPN tahun ini, salah satunya terkait permasalahan mafia tanah dan sertifikasi aset. “Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi dan akselerasi dalam progres sertipikasi aset dapat terwujud,” pungkasnya.
“Saat ini progres sertifikasi PLN sudah mencapai hampir 77 persen dengan total sertipikat yang diserahkan. Kami sendiri berharap dan mengajak Pemda untuk bersama-sama mengawal kegiatan pengamanan aset PLN ini,” tambahnya.