JAKARTA, Poros Kalimantan – Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi mengenakan rompi tahanan KPK. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Sebelumnya, ia diperiksa penyidik sejak ditangkap di sebuah apartemennya di Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.
Saat di hadapan awak media, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu sudah dengan tangan terborgol. Tak sendiri, ia juga diamankan bersama Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Pada konstruksi kasus yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, ketiganya dijerat tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ada juga dugaan pencucian uang.
SYL diangkat menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024. Ia disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan. Nilainya mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.
Setoran per bulan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer.