Uang-uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.
Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL cs mencapai Rp13,9 miliar. Uang itu lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editör : Musa Bastara