Penulis: Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
PUBLIK dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Betapa tidak. Pagi dibacakan, MK menolak batas usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun.
Sore harinya, putusan berubah. Capres-Cawapres bisa diikuti di bawah 40 tahun, asal berpengalaman menjadi kepala daerah.
Artinya, Gibran Rakabuming Raka ditolak di usia di bawah 40 tahun, namun disetujui sebab posisi sebagai kepala daerah. Lantas karena itu, Gibran dapat lolos sebagai Capres-Cawapres tahun 2024.
Ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK tersebut. Putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi, bahwa institusi hukum masih bisa dikendalikan kekuasaan. Benar-benar memalukan!
MK yang isinya diawaki Profesor dan Doktor Hukum ternyata masih juga belum menjadi satu jaminan untuk mengedepankan kebenaran hukum.
Putusan perkara permohonan perubahan usia capres dan cawapres yang dimohonkan beberapa pihak yang hingga hari putusan berlangsung tidak begitu jelas kepentingan publiknya dalam gugatan judicial review tersebut.
Juga dalam putusannya, yang di nahkodai oleh ketua MK Anwar Usman, terjadi putusan dengan mengedepankan pembenaran hukum.