Rapat Paripurna Tingkat II: Propemperda, Pengesahan APBD Tahun 2024, dan Sahkan Empat Raperda Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD Banjarmasin menetapkan empat peraturan daerah (Perda) dalam rapat Paripurna, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Empat Raperda tersebut yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Pengembangan Budaya Literasi.
Terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Perda ini penting ditetapkan, terutama mendukung alokasi sumber daya yang efisien dan menjaga iklim usaha prospektif serta kondusif,” kata Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor.
Sedangkan Perda terkait Lansia, kata dia, merupakan upaya memberikan hak-hak bagi para masyarakat yang sudah tua. Agar tetap bisa produktif dan tetap mandiri.
“Kemudian, Perda penyelenggaraan Pesantren adalah dukungan pemerintah terhadap pendidikan pesantren. Apakah beasiswa santri, perlindungan, dan bantuan pendanaan,” ujarnya.