JAKARTA, Poros Kalimantan – Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditangkap aparat kejaksaan, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Berdasarkan informasi, Indra ditangkap sebab kasus penggelapan pajak. Politikus Nasdem itu kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra.
Kendati begitu, Imran tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus apa.
Sementara itu, Ketua Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut, kasusnya adalag perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra.
Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ia heran, kasus itu tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan.