BANJARBARU, Poros Kalimantan – Keputusan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menertibkan kawasan warung remang-remang di Jalan Trikora persimpangan LIK Liang Anggang langsung ditindaklanjuti. Puluhan surat berisi teguran pertama dari Pemko Banjarbaru dilayangkan pada Kamis, (3/11/2022), siang.
Tim gabungan dari puluhan personil Satpol PP dan Polres Banjarbaru diterjunkan saat kegiatan pendampingan ke lapangan. Pendataan dilakukan kepada setiap pemilik warung di kawasan tersebut.
Tercatat ada sebanyak 48 surat yang diberikan. Secara terperinci, 30 surat untuk setiap warung yang berada di pinggir jalan jurusan menuju Pelaihari, sisi kiri jalan Trikora sebanyak 12 surat dan sisi kanan jalan Trikora sebanyak 6 surat.
Faktanya, jumlah warung remang-remang yang berada di persimpangan LIK Liang Anggang ini belumlah dinyatakan final. Sebab berdasarkan pantauan petugas di lapangan masih terdapat kurang lebih 16 warung lainnya yang saat didapati masih dalam keadaan tutup.
“Disisi kanan jalan Trikora itu sebenarnya ada 22 warung. Tapi saat kita dapati tadi siang, hanya 6 saja yang baru buka. Menurut pemilik warung lain biasanya sehabis isya baru buka sampai menjelang subuh,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.