PELAIHARI, Poros Kalimantan – Organisasi masyarakat (ormas) Alkalam (Aliansi Kandangan Lama) Borneo Lestari kini resmi dilegalkan. Dengan begitu, ada 40 ormas yang telah terdaftar secara resmi di Tanah Laut (Tala).
Surat keputusan terdaftar diserahkan langsung kepada Ketua Alkalam Borneo Lestari, Tamrani pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
Arista mengaku setelah terdaftarnya organisasi ini, pihaknya dapat menjalankan program kerja dengan tenang.
“Kami tak ingin dikatakan organisasi ilegal, karena kami bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan lingkungan,” ucapnya.
Maka dari itu, ia mendaftarkan organisasinya. Masa berlakunya 5 tahun.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Kemasyarakatan dan Ekonomi pada Kesbangpol Tala, Yustina menegaskan, bahwa saban 6 bulan sekali, setiap ormas yang resmi terdaftar untuk melaporkan kegiatannya.