Dua hari berselang, Kamis (21/7/2022) anggota Polres Tapin berhasil mengamankan Pelaku R. Bersamanya diamankan pisau sepanjang 25 centimeter yang digunakan pelaku menusuk korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tapin untuk proses lebih lanjut, ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur Pasal 80 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Juncto undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan