Kepala Balmon Provinsi Kalteng Rohmudin mengatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Kalteng merupakan ujung tombak terdepan sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hubungannya dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
“Adapun peran Balmon adalah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan Frekuensi yang ada di wilayah maupun daerah,” kata Rohmudin.
Berkaitan dengan peran dan agenda tersebut Balmon Provinsi Kalteng melakukan penertiban Radio Siaran yang ada di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
“Berdasarkan hasil dari Monitoring Pengawasan Frekuensi bahwa ada beberapa radio yang sudah tidak beroperasi lagi, mengingat Frekuensi Sumber Daya Alam terbatas bagi radio-radio yang tidak beroperasi lagi di harapkan mengembalikan Frekuensi kepada Pemerintah agar dapat digunakan oleh yang lain,” pungkasnya.