JAKARTA, Poros Kalimantan – Bareskrim Polri melacak aset keuangan milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp8 Miliar yang tersebar di beberapa rekening bank. Dari jumlah itu, sebesar Rp3 miliar telah disita penyidik.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa, (2/8/2022).
Selain total dana tersebut, Nurul mengatakan penyidik juga turut menemukan aset keuangan sebesar Rp5 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan ACT.
Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penyitaan dan pemblokiran tersebut.
Selain pemblokiran, kata Nurul, penyidik juga akan melakukan klarifikasi terkait kepemilikan 777 rekening ACT kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu dilakukan guna mengetahui mana rekening yang terdaftar dan tidak terdaftar.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yg terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” ungkapnya.