JAKARTA, Poros Kalimantan – Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan ulang keputusannya mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, sebagai calon Panglima TNI. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.
Bahkan, menurut Usman, sikap Koalisi yang terdiri dari 14 LSM itu menolak usulan nama calon Panglima TNI baru oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.
“Rencana presiden untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dengan mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa itu harus dipertimbangkan ulang,” kata Usman dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual, Kamis (4/11/2021) dikutip dari CNN.
Usman menilai, pemilihan Yudo sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya alasan yuridis.
“Dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa pertahanan negara harus disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia, yakni kepulauan,” ungkapnya.
Menurut Usman, semestinya Presiden Jokowi memahami bahwa kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pucuk pimpinan TNI perlu dirotasi. Selain itu, orientasi pertahanan berbasis negara kepulauan saat ini begitu penting. Terlebih saat ini situasi di Laut China Selatan terus memanas. Karenanya, kata Usman, dibutuhkan Calon Panglima yang memiliki wawasan pertahanan di sektor kelautan.
“Kita perlu seorang panglima yang memiliki cakrawala berpikir tentang pertahanan strategis di sektor kelautan atau di sektor kepulauan. Dalam hal ini semestinya presiden mengangkat Kepala Staf Angkatan Laut sebagai pejabat Panglima TNI yang baru,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Usman juga mengingatkan adanya persoalan bahwa Andika diduga pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Jokowi, menurutnya, juga harus mempertimbangkan hal ini.
Sebab, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 itu ditegaskan bahwa pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip pertahanan dan HAM.
“Dari sudut pandang HAM jelas implikasi kasus pelanggaran HAM dalam rekam jejak Andika Perkasa itu harus menjadi pertimbangan utama,” tuturnya.