BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Aturan bepergian keluar kota atau dengan menggunakan pesawat kini tidak perlu menggunakan hasil Polymerase Chainsmokers Reaction (PCR) atau Swab Test.
Warga hanya perlu melakukan Swab Antigen dengan hasil non reaktif. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur tentang, pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali dengan vaksin pertama hanya dosis pertama masib wajib menyertakan hasil PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
Sedangkan untuk yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menggunakan antigen dengan tenggat waktu 1 kali 24 jam.
“Kita kalimantan selatan mengikuti edaran menteri perhubungan yang diatur dalam S-E Kementrian,” Kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kalsel, Gt. Nur Aina saat dikonfirmasi.
Adanya aturan baru tersebut karena kasus Covid 19 sudah mulai turun drastis, seiring dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.