“Semata-mata untuk kesehatan masyarakat kita semua, jadikan protokol kesehatan harga mati dalam hidup kita. Jangan ada tawar-menawar lagi soal protokol kesehatan,” tegasnya.
Terkait Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 terhadap sanksi bagi masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, Kasatpol PP Kabupaten Banjar Drs HM Ali Hanafiah berdasarkan hasil evaluasi sanksi denda berjalan tidak efektif.
“Kalau Perda kita memang belum ada, yang ada cuma Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 itu sudah diatur. Cuma, di dalamnya tidak ada pasal tentang sanksi denda, berdasarkan evaluasi sanksi denda ini tidak efektif, dan banyak yang tidak jalan,” jelasnya.
Sanksi denda tidak dimasukan dalam Perbup 30. Kalau sanksi berupa fisik ada untuk pembinaan, sanksi sosial, kerja sosial, yang tidak ada cuma sanksi denda.
Pria yang akrab dipanggil Ali ini juga mengaku, sangat senang dan antusias atas kunjungan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu.
“Setiap kebijakan pemerintah terkait apapun, termasuk protokol kesehatan Covid-19, Satpol PP Kabupaten Banjar selalu siap mendukung,” tegasnya. (ari/and)