PELAIHARI, Poros Kalimantan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Laut melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang terdapat di semua SKPD melalui bidang aset.
Hal ini didasari dari dua Peraturan Dalam Negeri (Permendagria). Permendagria nomor 19 tahun 2016 dan nomor 47 tahun 2021, yang mengatur mengenai pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan BMD.
Di samping juga diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut nomor 123 tahun 2022 tentang juknis pelaksanaan inventarisasi BMD.
Kepala Bidang Penata Usahaan Aset pada BPKAD, Paimub menjelaskan. Menurut dia, pendataan, pencatatan dan pelaporan BMD dilakukan hingga mencapai pemerintah kecamatan.
“Objek BMD yang diinventarisir meliputi aset tetap. Seperti tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan irigasi serta aset tetap lainnya,” paparnya, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, terdapat juga aset tak berwujud. Seperti perangkat lunak (software), lisensi, atau pembuatan video dokumenter.
Paimun menambahkan, inventarisasi BMD ini dilakukan tiap 5 tahun sekali.