Narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan dihadiri 2 orang pegawai yaitu Ruth Claudya Siahaan dan Faiz Ridho Darmawan.
Kedua narasumber dari BPKP Provinsi Kalsel memaparkan perlunya perencanaan yang baik, selaras, berkualitas, dan efektif guna mencapai tujuan organisasi.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP Terintegrasi terdiri dari tiga tahapan yaitu perencanaan, pengendalian dan basil. Dan karakteristik level Maturitas SPIP dijelaskan terdiri dari lima level yaitu Level satu rintisan, level dua berkembang, level tiga terdefinisi, level empat terkelola dan terukur level lima.
Level lima menjadi level tertinggi. Artinya organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dengan struktur dan proses pengendalian telah efektif untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi, serta adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi.
Pengukuran Indikator Kinerja menggunakan metode SMART-C yaitu Specific (Jelas, tidak berdwimakna), Measurabel (dapat diukur), Achievable/Attainable (dapat diraih), Relevant (relevan dengan kinerja yang ingin diukur), Time Bound (memiliki batasan waktu pengukuran) dan Continuous Improvement (perbaikan berkelanjutan).
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Para Pejabat Pimti Pratama, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, pelaksana Kantor Wilayah beserta diikuti secara daring oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Selatan.
Reporter : Putri Nadya Oktariana