TAPIN, Poros Kalimantan – Sadar akan satwa yang dipeliharanya termasuk satwa liar, berbahaya dan dilindungi, seorang warga Desa Walang Kec. Tapin Utara Kab. Tapin bernama Adi Rosadi lantas melapor kepada KPH Hulu sungai untuk dievakuasi
“Sudah 5 tahun Buaya ini kami pelihara. Sebenarnya kami sayang. Tapi sekarang harus kami serahkan karena memang rumahnya bukan disini,” tutur Adi lirih.
Buaya Muara (Crocodylus porosus) diperoleh Adi dari pemberian temannya yang berada di luar kota. Dengan telaten, dia memelihara hingga memiliki panjang 1.75 meter dan lebar 25 Cm.
Dan Senin (19/10) lalu, Adi harus berbesar hati melepas Buaya Muara yang dipelihara di samping rumahnya
Syaiful Effendi dan Ilham, personil KPH Hulu Sungai yang mengevakuasi memberikan penjelasan kepada Adi perihal perlindungan satwa.
“Jenis Buaya Muara ini termasuk satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang. Karenanya, menurut Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Buaya Muara termasuk satwa yang dilindungi,” terang Ilham.
Adi mengangguk tanda paham dan memastikan agar segera dievakuasi.
Setelah kotak kayu seukuran Buaya selesai dibuat dan Buaya dimasukkan, segera tim membawa satwa bersisik dan bergigi tajam ini untuk diserahkan ke Dinas Kehutanan Prov Kalsel.
H. Supiani, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Prov Kalsel menerima Buaya yang diantar langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Hulu Sungai, H. Muhammad Ikhsan.
“5 tahun waktu yang lama Buaya jauh dari habitatnya. Segera kita habituasi hingga siap untuk dilepasliarkan,” ucap Supiani mantap.(risna/kphhulusungai)
Sumber : https://www.facebook.com/DishutProvKalsel
ADVERTISEMENT