“Yang tidak kalah penting adalah cepat merespon keluhan pelanggan, maupun masyarakat pada umumnya dan responlah dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Sementara itu Direktur PDAM Balangan, Ari Widodo mengungkapkan program utama pihaknya adalah merubah badan hukum yaitu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yaitu menjadi Perseroda ataupun Perumda nantinya.
“Perihal permintaan dan harapan dari kepala daerah kami optimis dapat mencapai serta mewujudkannya, di antaranya menyusun manajemen mutu supaya lebih meningkatkan pelayanan. Yang jelas kualitas, kuantitas dan kontinuitas akan kita jaga,” tukasnya.
Sumber: MC Balangan/ https://balangankab.go.id/