Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyatakan bahwa penyediaan tanah sebagai salah satu unsur dalam Reforma Agraria yang menjadi tugas Kementerian ATR/BPN bisa menonjol dengan kata lain tanah sebagai faktor produksi yang vital, khususnya bagi sektor krusial seperti pangan bisa benar-benar memberi manfaat dan menjadi peluang bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mulai merencanakan strategi pembangunan yang lebih konkret dan juga perlu memikirkan cara menyelesaikan tantangan di Kabupaten Kapuas, yang mana sebagian dari APL di sana adalah lahan gambut yang membutuhkan tenaga tambahan untuk mengolahnya hingga layak digunakan untuk pertanian dan pemanfaatan lainnya.
“Meski demikian, Kabupaten Kapuas tetap menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Tengah, ini suatu keistimewaan,” ungkap Wamen.
Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas. “Kami meyakini bahwa apa yang kita capai merupakan hasil dari kolaborasi kita semua sebab tidak mungkin bisa kita berjalan sendiri, bagaimana menyatukan visi dan mekanisme dalam pendaftaran tanah,” pungkas Elijas B. Tjahajadi.
Sumber: https://kip.kapuaskab.go.id/