RAPAT TERBATAS – Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, saat melakukan rapat terbatas melalui telekonferensi di Ruang kerja Bupati. |
Rantau, Poros Kalimantan – Guna melakukan pencegahan dan memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19). Awal April 2020 ini, orang yang keluar masuk Kabupaten Tapin akan diperketat.
Hal ini disampaikan langsung Bupati Tapin, HM Arifin Arpan dalam arahan kepada Tim Satgas Covid-19 Tapin.
Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat terbatas melalui video konference bersama dengan ketua dan Satgas Covid-19 Tapin, di Ruang kerja Bupati, Senin (6/4).
Bupati menekankan, setiap persimpangan jalan, baik menuju maupun keluar Kabupaten Tapin agar dapat diawasi dengan sebaik mungkin.
“Kami telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar dapat segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Tegas Bupati, hal ini tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Tapin. Mengingat adanya pasien dalam pengawasan (PDP) di Tapin yang dibawa dari luar daerah.
“Sehingga orang yang datang ke Tapin dari luar daerah akan diperiksa riwayat perjalanannya. Apakah ke wilayah zona merah atau tidak, apabila zona merah akan kita arahkan untuk melakukan karantina mandiri,” tegasnya.
Dirinya juga meminta, agar masyarakat diminta tidak bepergian dahulu. Baik itu ziarah maupun bepergian keluar daerah Tapin.
“Kepada seluruh puskesmas yang ada di Tapin, agar dapat melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin. Baik itu dalam pelayanan kesehatan maupun sosialisasi kepada masyarakat, jangan ditunda – tunda. Apa yang bisa dikerjakan, kerjakan lebih dahulu, jangan menunggu anggaran baru bergerak,” pesannya.(muf/zai)