JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah mengumumkan daftar hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024. Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disampaikan, Selasa (12/9), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
“Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ungkapnya.
Ketetapan tersebut tertuang dan ditandatangani oleh tiga menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).