ILUSTRASI – Pasar Ramadan tahun ini ditiadakan |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengeluarkan edaran meniadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Salah satunya kegiatan yang ditiadakan adalah Pasar Ramadhan yang setiap tahun digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar.
Pasar Ramadhan adalah kegiatan tahunan yang diadakan oleh Pemkab Banjar melalui Disbudpar Kabupaten Banjar, pasar tersebut menjual berbagai kue terutama kue khas Kabupaten Banjar sebagai menu dalam berbuka puasa.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Banjar, Tisnohadi Harimurti, dikarenakan mewabahnya Covid-19 terutama di Kabupaten Banjar, maka sesuai hasil rapat, Pasar Ramadhan ditiadakan.
“Hal ini merujuk kepada surat edaran Pemkab Banjar yang melarang melaksanakan kegiatan yang mengundang orang banyak. Akhirnya setelah mengadakan rapat akhirnya disepakati Pasar Ramadhan ditiadakan,” bebernya kepada Poros Kalimantan. Selasa (7/4).
Peniadaan Pasar Ramadhan ini lanjutnya, dengan maksud mengurangi kerumunan masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat diatasi.
“Bukan hanya Pasar Ramadhan saja yang ditiadakan, namun semua bentuk kegiatan Disbudpar Kabupaten Banjar juga dibatalkan atau ditiadakan,” jelas Tisnohadi.
Dikatakannya, dari semua kegiatan Disbudpar yang ditiadakan tersebut, ada sekitar Rp 197 juta dana yang tidak terpakai.
“Kemungkinan besar dana tersebut, akan dialihkan untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Banjar, tapi saat ini kami masih menunggu arahan dari Pemkab Banjar,” tutupnya. (ari)