BANJARBARU, Poros Kalimantan– Sebagai bentuk implementasi desentralisasi fiskal ke daerah, pemerintah menyalurkan dana transfer ke daerah dalam rangka pemerataan kesejahteraan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Dana desa sebagai bagian dari dana transfer ke daerah diperuntukkan bagi desa memiliki tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selaku penyalur dana desa, KPPN Banjarmasin bertugas untuk mengawal dan menyalurkan dana desa ke wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. Kabupaten Banjar memperoleh alokasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp222,58 miliar untuk 277 desa. Alokasi tersebut terdiri dari dana desa non-BLT sebesar Rp181,48 miliar, dana desa untuk BLT sebesar Rp33,70 miliar, dan tambahan dana desa sebesar Rp7,40 miliar untuk 53 desa. Alokasi dana desa tersebut telah direalisasikan seluruhnya sebesar 100% pada 8 Desember 2023.
Sedangkan Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp155,01 miliar untuk 195 desa. Alokasi tersebut terdiri dari dana desa non-BLT sebesar Rp131,04 miliar, dana desa untuk BLT sebesar Rp18,53 miliar, dan tambahan dana desa sebesar Rp5,45 miliar untuk 39 desa. Keseluruhan alokasi tersebut telah direalisasikan 100% per 6 Desember 2023.
Kepala KPPN Banjarmasin, Tri Ananto Putro mengatakan adanya capaian dana desa ini merupakan kerja keras dan sinergi yang baik antar elemen. Baik itu pemerintah daerah, desa, dan KPPN Banjarmasin.