Lantas bagaimana tanggapan Said dengan adanya warga yang mengurus Izin? Said mempersilahkan hal tersebut, namun dengan catatan izin diurus setelah pembongkaran bangunan.
“Setelah mengurus izin, dilihat sertifikatnya. Untuk tempat tinggal saja harus berizin, apalagi ini untuk maksiat,” ujarnya.
“Soal izin ini tidak sembarangan. Jika bangunannya tidak sesuai, maka sertifikat tidak akan kami terbitkan,” pungkasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara