MARTAPURA, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Banjar meringkus MR (20) alias Caplin. Ia diduga mengedarkan narkoba.
Warga Jorong itu diringkus di Km. 17, Kecamatan Gambut, Senin (6/5/2024) lalu. Tepatnya di tepi jalan, depan PT. Trakindo.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengungkap, hasil penggeledahan terhadap Caplin, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
“Salah satunya dua paket kecil sabu. Berat kotor 5,70 gram. Paket disembunyikan pelaku di kota rokok yang dipegangnya,” ungkapnya.