Ada sembilan instrumen penilaian KKS tahun 2023 yang harus dipenuhi.
Di antaranya tatanan kehidupan masyarakat sehat sendiri, tatanan pemukiman dan fasilitas umum, tatanan pasar, tatanan satuan pendidikan, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas.
Juga tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, tatanan pencegahan dan penanganan bencana.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara