Kepala Dinas LH Sirajoni tidak menampik adanya wacana mekanisme pemungutan retribusi sampah via PDAM Intan Banjar tersebut. “Iya memang ada rencana demikian. Namun sistemnya masih kita rumuskan dengan PDAM Intan Banjar,” ujarnya.
Selama ini ungkap Sirajoni, pemungutan langsung dilakukan oleh petugas LH kepada wajib retribusi sampah seperti instansi, lembaga, perusahaan, restoran dan lainnya. “Lebih ke instansi ataupun corporate. Kami belum menyasar ke rumah tangga,” pungkasnya.
Terpisah, Kabag SDM PDAM Intan Banjar H Untung menyambut positif kunjungan DPRD Banjarbaru dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru. Kemudian terkait program DLH yang dilayangkan, tentunya harus dilakukan pembahasan dan pengkajian mendalam, baik di PDAM Intan Banjar maupun di DLH Banjarbaru. “Rencananya nanti ada rapat bersama DLH untuk membahas ini,” ujarnya. (abi)