Satu pelaku lainnya yang juga masih dicari yakni, N tetap menunggu di ruang tamu rumah korban. Dia memastikan kondisi sekitar tetap aman.
Setelah beraksi, pelaku pun turut mengambil barang berharga yang ada. Seperti laptop dan hape. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menukarkan barang curian dengan satu paket narkotika jenis sabu kepada salah seorang tak dikenal di kawasan Astambul, Kabupaten Banjar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit motor matic dengan nomor polisi DA 6281 SP. Satu unit laptop, sebilah senjata tajam, dua lembar jaket masing-masing warna abu-abu dan kuning, serta dua lembar celana jeans.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur