Selain sisa uang tersebut, juga menjadi barang bukti persidangan ialah ponsel milik Setu yang sempat dikuasai oleh Thoha, setelah penyewa kamar kos di rumah Muin itu memberi tukang becak itu uang Rp5 juta.
“Dari Rp320 juta yang dicuri, sisa uang yang menjadi barang bukti tinggal Rp 48 juta. Barang bukti lainnya HP milik tukang becak Pak Setu,” kata Dilla.
Mengenai kasus pembobolan rekening ini pihak BCA sudah sejak awal menyatakan lepas tangan. Apa yang terjadi ialah tanggung jawab nasabah.
Pihak Muin sempat melakukan pemblokiran di BCA Pasar Turi, kemudian protes ke kantor BCA Indrapura. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Pihak bank bersikeras bahwa pencairan itu sudah sesuai prosedur korporasi.
“Dari versi BCA bilang ‘Sesuai SOP karena membawa ATM, buku, dan pin juga sudah tahu’, habis gitu nggak lama ketangkap dua-duanya. Tapi bagaimana pertanggungjawaban bank?” Dewi mempertanyakan.
Sumber : detikNews.com
Editor : Musa Bastara