JAKARTA, Poros Kalimantan – Tiga mantan Petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyanan bakal menjalani sidang tuntutan kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (27/12/2022) hari ini. Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan bagi Ahyudin Cs digelar pukul 10.00 WIB.
“Selasa, 27 Desember 2022, jam 10.00 WIB agenda tuntutan JPU,” tulis SIPP.
Adapun pembacaan tuntutan sedianya dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) pekan lalu. Namun, jaksa belum siap membacakan amat tuntutannya dan meminta penundaan ke majelis hakim.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, pembacaan tuntutan bagi Ahyudin Cs digelar hari ini.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kalau eks Presiden ACT Ahyudin bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.