BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil keputusan peliburan kerja pada saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang selama satu hari penuh.
Keputusan tersebut diedarkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Hamli Kursani kepada seluruh SKPD dan Instansi yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Surat edaran itu bernomor 065/407/ORG tentang keputusan meliburkan seluruh SKPD yang ada di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin diterbitkan, Kamis, (03/12/2020) kemarin.
Dalam surat itu tertulis berdasar dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.