Tak berselang lama, petugas yang datang langsung mengamankan pelaku, dan digiring ke mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan, seperti handphone, dan kendaraan roda dua jenis matic.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP yaitu tentang pencurian dengan kekerasan,” Kata Kapolsek. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar