MEDAN, Poros Kalimantan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mensosialisasikan Permendesa PDTT No.13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021, di Medan Sumatera Utara pada, Rabu (4/11) tadi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Desa, serta sejumlah pegiat desa lainnya se Sumatera Utara.
Dalam Sosialisasi ini, pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menyampaikan, bahwa Permendesa Nomor 13 tahun 2020 yang dituangkan ini, sebagai tindak lanjut atas perintah Undang-Undang. Dimana setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan, terkait prioritas penggunaan dana desa.
Menurutnya, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal, yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, Dana Desa harus berdampak pada Peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.
“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya.
Diterangkannya, dalam Permendesa ini prioritas penggunaan dana desa, akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Pasalnya, penetapan Permendesa 13 tahun 2020 ini, dilatarbelakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional, yang didasarkan pada Perpres nomor 59 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs.
“Kami mencoba mencari formula bagaimana konsep pembangunan di desa itu dibikin sesederhana mungkin. Kami menemukan Perpres nomor 59 tahun 2017, tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. Ini adalah merupakan tindak lanjut atas SDGs global. Berdasarkan pada inilah, di 2021 kami merumuskan arah kebijakan pembangunan di desa yang kita sebut SDGs desa,” terangnya.
Gus Menteri mengungkapkan, bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut.
Ditambahkan satu tujuan yang diraih, guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan. Yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.