JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang.
“Karena lebih banyak yang boleh daripada yang tidak boleh dalam penggunaan dana desa,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah untuk dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Fokus dana desa digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM di desa,” jelasnya mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.
“Jadi dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, selain itu tidak boleh,” tambah Gus Menteri.