BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tak lama lagi, para penghuni 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, membereskan barang-barang dan membongkar bangunannya.
Hal tersebut usai dilayangkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 terhadap 75 bangunan liar dan warung jablai di wilayah tersebut, yang mengharuskan selama 30 hari setelah SP 3 dilayangkan. Mereka harus membongkar bangunannya sendiri.
Kebingungan pun dirasakan beberapa penghuni akan kemana mereka setelah digusur. Sebab, mereka sudah bertahun-tahun mendiami bangunan liar tersebut.
Sejumlah aliran listrik sudah di 75 unit bangunan liar tersebut sudah diputus. Ardiansyah, satu dari penguhi mengaku hanya bisa pasrah mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Kita siap aja, tidak ada daya jua, kami mengiringi pemerintah, tidak bakal juga menentang pemerintah, karena kita orang biasa,” katanya, Jumat, (16/12/2022).
Terkait ke mana ia baka pindah, belum ada jawaban. “Sementara mencari sewaan (rumah), bangunan yang ada ini dibingkar, mengikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.
Diungkapkannya, arus listrik dan aliran air di bangunannya sudah dimatikan oleh petugas beberala waktu lalu.