BARABAI, Poros Kalimantan – Kasus pemukulan di kolam regulasi Mandingin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berakhir damai.
Korban dan pelaku dipertemukan di Rumah Restorative Justice, Kantor Kepala Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, beberapa waktu lalu.
Korbannya, Syarifudin, merupakan pembakal Desa Aluan Besar. Tersangka menghadiri proses Restorative Justice ini.
Sebelumnya, korban dianiaya. Sehingga membuatnya terluka di mulut dan patah gigi. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Damanhuri, Barabai.
Menurut Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, keduanya telah sepakat berdamai. Karena itu, penyelesaiannya dijalankan dengan pendekatan keadilan restoratif.