“Kami telah mengajukan banyak sekali bukti, video, foto, saksi dan dokumen lain. Warga banua juga dapat melihat langsung bagaimana bantuan sembako dengan beraneka ragam bakul muncul menjelang Pilkada.
Ada bakul Paman Birin, bakul Dinas Sosial, bakul Bergerak, bakul Covid-19 yang didalamnya terdapat sekarung beras bergambar Petahana dan tagline Banua Bergerak.
Kita juga bisa temukan di mana-mana slogan “Bergerak” dalam berbagai program, spanduk, mobil dinas, dan fasilitas Pemprov lainnya.
Ada juga program bedah rumah Paman Birin Peduli, acara RT dan RW di Kiram yang diarahkan mendukung gubernur petahana,” ujar Zamrony.
Menurutnya, peristiwa-peristiwa itu merugikan Paslon petahana, Paman BirinMu dan sebaliknya merugikan Paslon H2D.
“Peristiwa-peristiwa tadi nyata-nyata penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan Petahana, dan merugikan calon lainnya, yaitu Pasangan H2D.
Petahana menyalahgunakan bansos dan program lain untuk kegiatan yang menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.
Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak laporan tesebut begitu saja. Terlebih, hasil kajian penolakan tersebut tidak dapat diakses karena diklaim sebagai dokumen rahasia.
Apalagi, terhadap laporan penyalahgunaan wewenang demikian diargumenkan tidak dapat diajukan banding ke Bawaslu RI. Kerahasiaan hasil kajian dan tidak adanya upaya hukum demikian adalah ketidakadilan yang nyata.
“Praktik penegakan keadilan pemilu masih jauh dari harapan, meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua”, pungkas Zamrony. (arb/and)