Sementara Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana melalui Pasiopsdim 1002/HST, Kapten Inf Subhan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan polri, BPBP HST, damkar dan Relawan terus melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan membakar.
“Sebab ada sanksi hukum yang berat bagi mereka yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan. Sanksi itu mulai dari hukuman kurungan penjara dan denda hingga 10 milyar.” tegasnya.
Reporter : Akbar Rizaldi
Editor : Musa Bastara