Motif penganiayaan ini karena dendam. Pelaku mengaku sering dianiaya oleh korbannya. “Tapi kami masih melakukan pendalaman,” Imbuh Sunardi.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapin Selatan. Dia akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Almahdi akan di tuntut dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Theentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumanmya, penjara paling lama 5 tahun.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur